EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari tujuh tersangka jaringan internasional narkoba, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.
“Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, di Pekanbaru, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan barang haram ini kemudian masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis beberapa waktu lalu.
Rencananya akan dikirimkan ke Kota Dumai, namun pihaknya berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.
Salah satu tersangka bahkan memiliki gudang sendiri di Malaysia.
Gudang itu digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.
“Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini,” tutur Manang.
Menurut Manang, para tersangka diupah Rp 10 juta – Rp 20 juta.
Rencana narkoba ini akan diedarkan ke Provinsi Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu juga diungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bengkalis.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu, bahkan juga 551 gram kokain di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.
Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkobanya dalam operasi yang digelar pada 7 Maret lalu itu. (edisi/jpnn)
Comment