MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sidang lanjutan dengan terdakwa M. Asdam Sabrianto Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini Kamis (7/3/2024) memasuki hari ketiga, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha.
“Menyatakan bahwa keberatan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Conardo saat membacakan putusan tersebut.
Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa putusan sela ini belum mengenai pokok perkara, melainkan baru bersifat sementara, bukan putusan final.
“Dalam putusan sela ini, terdakwa belum dinyatakan bersalah atau tidak. Artinya, sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yang rencananya akan digelar Rabu pekan depan,” terangnya.
Pada sidang pembuktian nanti, kedua kubu baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa dipersilahkan memberikan pembuktian.
Sementara itu, La Jamuli penasehat hukum terdakwa mengungkapkan siap dengan sidang pembuktian pekan depan.
“Alat bukti yang kami miliki insyaallah akan membuktikan bahwa ijasah klien kami tidak palsu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat sidang hari ini, sejumlah kerabat Kades Lagasa masih nampak menghadiri langsung memberikan support. (**)
Comment