Ini Alasan KPU Membuka Kembali Akses Sirekap untuk Publik

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum ,(KPU) RI memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak ditutup dan tetap dapat diakses masyarakat untuk mengetahui hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bawaslu RI sebelumnya sempat menyarankan KPU RI agar Sirekap tidak menampilkan data perolehan di TPS.

Alasan Bawaslu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menilai saran Bawaslu sebenarnya baik.

Bawaslu RI tidak ingin data yang ada di dalam Sirekap tidak salah.

“Inilah yang membuat KPU RI sempat menutup sementara Sirekap untuk proses akurasi dalam beberapa waktu lalu,” kata Idham.

Dia menjelaskan Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Sebab itu, Sirekap merupakan upaya KPU RI dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

“Kami memandang Sirekap memiliki peran strategis dan saat ini kami tetap fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C 1,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Masyarakat dapat mengakses hasil penghitungan suara melalui lapan Pemilu2024.kpu.go.id. (edisi/jpnn)

Comment