LIMAK Sultra Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dikbud Kota Kendari ke Kejati

KENDARI, EDISIINDONESIA.idLingkar Mahasiswa Anti Korupsi (LIMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) laporankan aduan soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 12 Paket Pekerjaan tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari ke Kejati Sultra.

Koordinator Lapangan (Korlap) LIMAK Sultra, Hairun mengatakan, korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Kata dia, terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum.

Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, kesenjangan ekonomi, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik atau Masyarakat.

“Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan terdapat kejanggalan yaitu kekurangan volume pada setiap pekerjaan tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran anggaran pada pekerjaan tersebut,” kata Hairun.

Dugaan Tipikor dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak 12 paket pekerjaan yang merugikan negara pada Dikbud Kota Kendari tahun 2022 berdasarkan hasil temuan BPK perwakilan Sultra, yaitu:

1.) Dugaan Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 9 Kendari
2.) Dugaan Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kendari
3.) Dugaan Tipikor Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Kendari
4.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 17 Kendari
5.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 5 Kendari
6.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 6 Kendari
7.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Kendari
8.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 17 Kendari
9.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 92 Kendari
10.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 89 Kendari
11.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 64 Kendari
12.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 23 Kendari

Dengan tuntutan:
Meminta Kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari serta Para Kontraktor Pelaksana kegiatan.

“Selain itu kami memasukan laporan aduan dugaan Tipikor di PTSP Kejati Sultra sehingga kami akan menunggu perkembangan dan akan kami pantau dan presur laporan yang telah di masukan,” tutup Hairun. (**)

Comment