KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tenggara (Sultra) dihimbau patuhi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pasalnya, angka kecelakaan kerja di Sultra tercatat terus meningkat selama tiga tahun terakhir, baik dari jumlah perusahaan, orang pekerja, maupun yang meninggal.
Saat memimpin upacara peringatan bulan K3, Senin (15/1/2024) kemarin, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengungkapkan, pada tahun 2021 kasus kecelakaan kerja berjumlah 246 orang, 21 orang di antaranya meninggal dunia yang tersebar pada 60 perusahaan.
Lalu di tahun 2022, kasus kecelakaan kembali meningkat menjadi 485 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 25 orang pada 110 perusahaan. Dan tahun 2023, jumlahnya mencapai 504 kasus, namun yang meninggal dunia berkurang, sebanyak 20 orang, tersebar pada 120 perusahaanm
Karena itu, Andap menekankan agar peningkatan kasus kecelakaan kerja mendapat perhatian serius bagi para pelaku usaha, dengan memperhatian keselamatan dan kesehatan para pekerja.
“Dengan terjadinya jumlah kasus kecelakaan kerja di berbagai perusahaan, harus ada perhatian khusus terutama bagi tim pengawas yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Harus lebih ketat dan disiplin dalam mematuhi norma-norma ketenagakerjaan yang telah ditentukan,” kata Pj Gubernur Sultra.
Menindaklanjuti himbauan Pj Gubernur Sultra, Disnakertrans Sultra juga mengajak seluruh pelaku usaha agar patuh menerapkan K3.
“Melalui bulan peringatan K3 tahun 2024 ini, kami menekankan ayo bersama, kita tekan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” kata Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1//1/2023).
Menurutnya, kerugian akibat kecelakaan kerja dapat menyebabkan perusahaan dan pihak keluarga karyawan merugi akibat timbulnya korban. Sehingga pihak perusahaan dan karyawan harus melakukan langkah pencegahan.
“Kami himbau kepada pelaku dunia usaha maupun karyawan untuk meminimalisir dengan melakukan pemetaan terhadap bahaya dan senantiasa mengikuti SOP, salah satunya taat menggunakan APD,” pungkasnya. (**)
Comment