Polemik Kabag Hukum Kolut: Legalitas Formal vs Profesionalitas Substantif

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- – Polemik pengangkatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara masih menyisakan perdebatan serius mengenai arah tata kelola pemerintahan daerah. Isu ini kembali mencuat seiring dengan argumen yang menyatakan bahwa jabatan tersebut tidak wajib diisi oleh lulusan Sarjana Hukum, hal tersebut disampaikan, Alumni Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo, MEGI, S.H., M.H, Sabtu (26/4/2026).

Megi menyebut, Dalam pemberitaan sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Pemda Kolaka Utara berargumen bahwa jabatan Kabag Hukum bersifat struktural yang lebih menekankan pada kompetensi manajerial, sehingga tidak mensyaratkan linearitas keilmuan.

“Secara sekilas, argumen tersebut terdengar normatif. Namun, jika dikaji lebih dalam melalui perspektif good governance dan sistem merit, pandangan tersebut justru menunjukkan penyederhanaan yang berbahaya terhadap konsep kompetensi dalam birokrasi,” kata Megi melalui pesan tertulisnya.

Megi menjelaskan memang benar secara administratif, Kabag Hukum adalah jabatan struktural. Namun secara substansi, posisi ini memiliki fungsi yang sangat spesifik dan teknis yuridis, mulai dari penyusunan produk hukum daerah, analisis legalitas kebijakan, hingga pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.

“Fungsi-fungsi ini bukan sekadar tugas administrasi rutin, melainkan pekerjaan berbasis keilmuan hukum yang mendalam. Oleh karena itu, menyamakan jabatan strategis ini dengan jabatan struktural umum adalah kekeliruan konseptual,” terang Megi.

Meritokrasi Bukan Sekadar Formalitas

Tim Advokasi juga menegaskan bahwa sistem merit tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga pengalaman dan kinerja. Pandangan ini sebenarnya benar, namun perlu dipahami secara utuh.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan tiga pilar utama: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Masalahnya, kualifikasi akademik bukan sekadar formalitas. Dalam bidang hukum, dasar keilmuan adalah fondasi utama kompetensi. Tanpa pemahaman hukum yang kuat, bagaimana mungkin kompetensi yuridis dapat dinilai dan dijalankan secara objektif?,” tandas Megi.

Pengalaman administratif tidak bisa serta merta menggantikan substansi keilmuan. Mengabaikan hal ini sama dengan mereduksi sistem meritokrasi menjadi sekadar legitimasi prosedural, bukan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi.

Diskresi Bukan Kebebasan Mutlak

Dalih lain yang sering digunakan adalah kewenangan diskresi Kepala Daerah. Memang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan tersebut. Namun, diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas (absolute freedom).

Megi menambahkan, diskresi tetap terikat pada prinsip profesionalitas, asas kepatutan, akuntabilitas, dan tujuan pelayanan publik. Jika diskresi digunakan untuk mengabaikan kompetensi substantif yang sangat dibutuhkan oleh jabatan tersebut, maka itu bukan lagi hak prerogatif, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara.

Prinsip “The Right Man on The Right Place”

Prinsip good governance menuntut tiga hal: profesionalitas aparatur, akuntabilitas kebijakan, dan kesesuaian antara jabatan dengan kompetensi (job match). Ketika jabatan strategis di bidang hukum diisi oleh individu tanpa latar belakang hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya nama jabatan, melainkan kualitas produk hukum daerah, legitimasi kebijakan, dan kepercayaan publik.

“Pernyataan bahwa “tidak ada aturan eksplisit yang mewajibkan” merupakan pendekatan hukum positivistik yang sempit. Dalam hukum administrasi modern, penilaian tidak berhenti pada legalitas formal semata, tetapi juga pada rasionalitas kebijakan dan dampaknya bagi publik. Sesuatu bisa saja sah secara prosedur, namun cacat secara substansi,” ucapnya.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Bupati Kolaka Utara melakukan evaluasi serius. Pengisian jabatan ini tidak boleh hanya dipertahankan atas dasar pembenaran administratif belaka.

“Pemerintah daerah harus kembali pada prinsip dasar birokrasi modern: the right man on the right place. Jabatan Kabag Hukum Setda Kolaka Utara harus diisi oleh mereka yang memiliki latar belakang keilmuan hukum, kompetensi yuridis yang teruji, dan pengalaman relevan,” terang megi.

Jika tidak, maka komitmen terhadap sistem meritokrasi dan negara hukum hanya akan menjadi jargon kosong. Polemik ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi jabatan, melainkan ujian bagi komitmen pemerintahan terhadap prinsip profesionalisme dan supremasi hukum.(**)

Comment