Polda Sultra Ringkus Bandar Narkoba Antar Pulau, 8 Paket Berhasil Diamankan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra berhasil meringkus pelaku pengedaran narkoba antar pulau berinisial YN (32), Sabtu (30/12/2023) lalu.

Dari tangan YN, polisi berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu atau sekitar 308,5 gram.

“Pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu antar pulau. Total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 308,5 gram yang telah dibungkus paket sebanyak 8 buah,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe kepada awak media, Senin (8/1/2024).

Bambang menambahkan, pelaku bersama barang bukti diamankan di sebuah hotel di Kota Kendari.

“Yang bersangkutan sempat mengelak namun tim di lapangan memeriksa ponsel milik pelaku dan menemukan bukti percakapan yang bersangkutan,” jelasnya.

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui jika dirinya masih menyimpan narkotika di rumah mertuanya,” Bambang menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Comment