KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Laskar Timur Nusantara dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (18/12/2023).
Aksi tersebut mempertanyakan pelaporan terkait dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Atas dugaan tersebut, PT GMS telah dilaporkan pada 16 November 2023 lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan dari laporan dugaan tersebut oleh Kejati Sultra.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS yang beroperasi di Blok Amesiu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada tahun 2021 memilik RKAB sebanyak 1,2 juta metrik ton, dan pada 2022 juga 1.2 juta metrik ton.
“Pada Bulan Oktober tahun 2022 PT Gerbang Multi Sejahtera berdasarkan perhitungan kami, kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton,” terang Fajar.
Ia juga mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.
“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut,” sebut Fajar.
Lebih lanjut pihalnya menyebut ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel inisial A dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS.
Untuk itu, massa aksi meminta Kejati Sultra untuk segera memproses laporan yang dilayangkan pada 16 November 2023 lalu dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya, Wakil Ketua DPRD Konsel dan kepala Syahbandar Lapoko.
Tak hanya itu, massa aksi juga mengungkapkan bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan.
Ia menjelaskan, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batal.
Kemudian, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018 Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut.
Sementara itu, Kasi C Kejati Sultra Keyu Zulkarnain yang menerima massa aksi mengatakan bahwa pada dasarnya Kejati Sultra akan tetap menindaklanjuti dan memproses setiap laporan yang masuk.
“Yang jelas semua laporan yang masuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini tetap akan diproses. Untuk laporan ini masih dalam tahap telahan dan akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT GMS, Airin Sakoya dan Wakil Ketua DPRD Konsel A yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan. (**)
Comment