Kepemilikan Ijazah Palsu, Kepala Desa Lagasa Muna Ditetapkan Tersangka

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polres Muna resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka, Asdam Sabriyanto tersangka kepemilikan ijazah palsu.

Diinformasikan, ijazah yang diduga palsu tersebut digunakan Kepala Desa Langasa untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa akhir 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengungkapkan, penetapan tersangka Asdam Sabrianto telah memenuhi beberapa tahapan sesuai SOP.

“Serta berdasarkan bukti-bukti yang ada, hingga keterangan saksi-saksi, pihak-pihak terkait, juga keterangan ahli dan hasil labfor,” ungkap AKP Asrun, Kamis (2/11/2023).

Mantan Kasat Reskrim Bombana ini menerangkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Atau pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun.” tandasnya.(*)

Comment