Pemprov Serahkan Rp 233 Miliar Dana Hibah Pilgub 2024 ke KPU Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan dana hibah pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp 233 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Penyerahan dana hibah sebesar Rp 233.310.228.315 untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 yang diserahkan oleh Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto kepada KPU Sultra.

Dana hibah bagi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 itu telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan KPU Sultra.

Melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap Budhi Revianto, bersama Ketua KPU Sultra, Asril, di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10/2023).

Penandatanganan NPHD ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Disaksikan pula oleh seluruh bupati wali kota dari 17 kabupaten kota di Sultra, di mana 11 diantaranya merupakan Pj dan yang lainnya merupakan kepala daerah definitif.

“Pemprov dan KPU Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa ta’ala dan disaksikan Bapak Mendagri, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.

Andap menyebut dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga selesainya Pilkada serentak.

“Penggunaan dana hibah sebagaimana tercantum dalam NPHD adalah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses pemilihan,” ujarnya.

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama sejumlah 40 persen dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Kemudian tahap kedua sejumlah 60 persen pada triwulan pertama tahun 2024. Selain NPHD bersama KPU, Andap mengungkapkan bahwa 17 kabupaten kota di Sultra berada pada tahapan pelaksanaan dana hibah daerah yang berbeda-beda.

Adapun total alokasi dana hibah yang diusulkan oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara untuk Pilkada serentak sebesar Rp895,72 miliar.

Di mana ada 6 Kabupaten/Kota telah menandatangani NPHD, yakni Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Konawe Utara dan Muna.

8 Kabupaten/Kota telah menyepakati besaran dana hibah namun belum menandatangani NPHD, yakni Kolaka Utara, Konawe, Buton Selatan, Buton, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Wakatobi dan Konawe Selatan.

Sedangkan 3 Kabupaten/Kota belum menyepakati besaran dana hibah, yakni Baubau, Buton Tengah dan Buton Utara.

Ia berharap penyerahan dana hibah ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 sehingga berjalan aman, lancar, sukses dan kondusif. Selain itu, dapat mendorong partisipasi positif masyarakat dalam Pilkada dengan maksimal. (**)

Comment