KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (24/10/2023).
Ketua AMPLK Sultra Ibrahim menilai, terdapat beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.
Diungkapnya, proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahu 2020 lalu. Namun, proyek serupa dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya di tahun 2022 dengan memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari.
“Kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,” katanya.
Selain itu, Alumni UHO ini menambahkan, salah satu yang menjadi problem adalah adanya temuan kelebihan alokasi anggaran.
Ibrahim memaparkan, biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549.
Dengan demikian masih terdapat sisa dari kegiatan swakelola tersebut sebesar Rp 82 juta yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja.
Terkait hal tersebut, pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.
“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,”tuturnya.
AMPLK Sultra berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas terkait temuan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari.
“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” pungkas Ibrahim.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya, kata Dody, akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut. Kemudian, diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Terpisah, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaannya sudah batal.
“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS. Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Agus Safari mengarahkan untuk menanyakan persoalan tersebut ke PPK Tanah.
“Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Terkait hal tersebut, PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata menjelaskan, swakelola terkait supervisi tata batas kawasan direrbitkan dan diawasi oleh BPKHTL.
“Kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” tuturnya.
Aesamid juga membenarkan bahwa ada dana lebih, tetapi sisa lebih anggaran swakelola tersebut sudah dikembalikan melalui PUPR.
“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” jelasnya. (**)
Comment