MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Antisipasi darurat sampah bagi tahun selanjutnya di Kabupaten Muna Barat (Mubar), sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar canangkan tempat pembuangan akhir dan pembuatan bank sampah.
Penjabat Bupati Mubar, Bahri mengatakan, terbentuknya Kabupaten Muna Barat salah satunya untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang mana dalam urusan pemerintahan terbagi atas tiga yaitu absolut, konkuren, dan umum.
Lebih lanjutnya, dalam urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkab. Urusan konkuren yang diserahkan ke daerah merupakan kewenangan otonomi daerah, dan urusan konkuren dibagi menjadi dua ada urusan wajib dan urusan pilihan.
Kemudian, kata dia dalam urusan wajib dibagi menjadi 8 wajib terkait pelayanan dasar dan 18 wajib tak terkait pelayanan dasar, maka salah satu urusan wajib tak terkait pelayanan dasar ialah lingkungan hidup, yang mana di dalamnya terdapat pengelolaan persampahan, dan di dalam urusan konkuren ini diatur terkait urusan pengelolaan persampahan.
Menurutnya, ini merujuk pada undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan siklus sampah dapat dilihat dari sampah rumah tangga maupun sampah sejenis dan sampah yang bersifat spesifik. Sampah rumah tangga maupun sejenis merupakan kewenangan daerah sedangkan sampah spesifik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk itu, dalam konteks mengelola sampah rumah tangga maupun sejenis, Pemda canangkan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan telah ditentukan lokasi tersebut.
“Dalam TPA nantinya sampah itu akan di daur ulang, kemudian kami akan memperkenalkan bank sampah dengan memilah sampah organik maupun anorganik,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Lanjut Bahri, ketika ini berbicara urusan wajib tak terkait pelayanan dasar, Pemda telah memiliki sertifikat tanah yang telah mengalami penurunan status dari tanah negara menjadi HPL dan ditunjuk untuk tempat pembuangan akhir, kemudian terkait TPA harus mencerminkan pengelolaan hidup sehingga dalam lingkungan hidup berbicara terkait AMDAL, UPL UKL, dan SPPL, maka dalam lahan tersebut ditetapkan sebagai TPA telah mempunyai dokumen lingkungan, desain ke depan terkait pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mubar, La Edi mengatakan dalam sebulan sampah yang dihasilkan di Muna Barat mencapai 6 truck atau 24 kubik per bulan untuk dibuang di tempat pembuangan sampah, maka Pemda mengupayakan TPA untuk mencegah Muna Barat darurat sampah di tahun ke depannya.
“Namun, saat ini di Muna Barat terkait sampah belum menjadi ancaman yang serius, dan saat ini kami laksanakan TPS 3R dan bank sampah,” ungkapnya.
Sebagaimana undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, TPA dimaknai sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah mulai dari sumber sampah.
“Dalam pemrosesan sampah terjadi pemilahan dan dapat menghasilkan sampah organik dan anorganik, serta dalam undang-undang itu juga menyebutkan sampah yang tidak terproses melalui pemilahan tersebut, maka diberikan opsi dengan mengubur sampah,” pungkasnya. (**)
Comment