Seluruh Daerah di Sultra Diharuskan Miliki Cadangan Pangan Pemerintah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – 17 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diharuskan untuk mempunyai cadangan pangan pemerintah berupa beras.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sultra, Ari Sismanto saat menghadiri pertemuan koordinasi dalam rangka penguatan cadangan pangan Pemda Sultra tahun 2023, Rabu (18/10/2023).

Namun kata dia, pengadaan cadangan pangan pemerintah tersebut bisa dilaksanakan manakala ada aturannya, baik itu peraturan Bupati atau Wali Kota maupun Peraturan Daerah (Perda).

Nantinya dalam Perda Kabupaten Kota tersebut akan mengatur terkait bagaimana menyiapkan cadangan pangan dan bagaimana penyaluran cadangan pangan.

“Kalau Perda Pemprov Sultra sudah ada, hanya saja beberapa kabupaten di Sultra masih sementara menyusun regulasi,” ungkapnya.

Kata dia, untuk saat ini sudah ada 10 kabupaten yang mempunyai cadangan pangan pemerintah daerah, diantaranya yaitu Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Kolaka Utara (Kolut) dan Kolaka.

“Yang belum punya itu 7 daerah, diantaranya Kota Kendari dan Wakatobi,” sebutnya.

“Semuanya (kabupaten kota se-Sultra) harus punya cadangan pangan. Jadi yang tujuh kabupaten yang belum memiliki cadangan pangan, saat ini sudah mulai menyusun peraturan atau relugasinya,” tambahnya.

Lanjut, ia menyampaikan bahwa cadangan pangan pemerintah, terdiri dari cadangan pangan pemerintah pusat, cadangan pangan pemerintah provinsi dan cadangan pangan pemerintah kabupaten kota.

“Cadangan pangan masyarakat itu menjadi satu bagian dari cadangan pangan pemerintah, jadi terus kita berkoordinasi dengan pusat dan daerah bagaimana pemerintah secara keseluruhan bisa menyiapkan cadangan pangan pemerintah,” tutupnya. (**)

Comment