EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Dengan demikian, persyaratan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun tidak berubah atau tetap usia minimal 40 tahun.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Tak hanya itu, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” lanjut Arief.(edisi/jpnn)
Comment