Pemprov Sultra Segera Bayarkan Gaji 3.262 PPPK Mulai Akhir Oktober Mendatang

KENDARI, EDISIINDONESIA.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyalurkan gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai akhir Oktober hingga awal November 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Ia mengatakan bahwa gaji PPPK sudah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk sebanyak Rp11 miliar lebih untuk PPPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.

Dimana, dari total sebanyak 3.262 PPPK di Sultra, terdiri dari 3.025 pegawai dari Dikbud Sultra dan tambahan pegawai lainnya sebanyak 137, terdiri dari Rumah Sakit Jiwa sebanyak 32 orang, Dinas Tanaman Pangan 55 orang dan Rumah Sakit Umum 50 orang.

Untuk gaji bagi 137 pegawai tambahan dianggarkan dalam perubahan APBD dengan jumlah Rp3,9 miliar. Setelah perubahan APBD ditetapkan DPRD, selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Selanjutnya akan dibuatkan berita acara, kemudian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa membuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan akan dibayarkan sesuai dengan bulan gaji masing-masing pegawai.

Ilyas menyampaikan bahwa, pembayaran yang nantinya akan dilakukan jumlahnya bervariasi sesuai dengan SK, ada yang tujuh bulan dan ada yang 10 bulan.

“Itu nanti pembayarannya dilihat berdasarkan SK yang diberikan, misalnya dari bulan 8 itu sudah termasuk kekurangannya dibayarkan. Senin kami bawa ke Kemendagri, 15 hari dari itu kembali,” ungkapnya.

“Jadi kemungkinan di akhir Oktober ini atau awal November sudah bisa dibayarkan gaji mereka, karena ada mekanisme yang harus kita lakukan,” tambahnya

Sehingga, ia mengimbau para PPPK agar tidak khawatir terkait penerimaan gaji, sebab jika sudah mendapatkan SK, secara otomatis para pegawai sudah punya hak untuk menerima gaji dari negara.

“Kepada PPPK tidak usah khawatir karena pasti akan terbayarkan karena sudah dianggarkan,” pungkasnya. (**)

Comment