Tak Laporkan Kecelakaan Kerja ke Disnakertrans Sultra, PT BNN Terancam Ke Sanksi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lagi-lagi terjadi kecelakaan kerja disalah satu pertambangan, di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menewaskan sopir damp truck yang dimilik PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) Desa Puusuli, Kecamatan Andowia pada Kamis, 21 September 2023 kemarin.

Kecelakaan tunggal, di jalan hauling menewaskan sopir PT BNN hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolsek Asera, AKP Kadek Agus Budiyanto membenarkan kejadian kecelakaan tersebut, hingga satu orang meninggal dunia akibat terjepit mobil dump truck.

“Iya benar ada kecelakaan kerja, Informasi dilapangan gara-gara Human Eror, kecelakaan tunggal di jalan Hauling,” kata Kapolsek Asera, AKP Kadek Agus Budiyanto.

Sementara itu Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT. BNN terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/9/2023).

Ali mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya. (**)

Comment