KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Bumi Nickle Pertama (BNP) akhirnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan klarifikasi terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah IUP Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Setelah sebelumnya dikabarkan mangkir tanpa alasan dari panggilan Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang dijadwalkan pada 18 September lalu.
“Sebagaimana pemanggilan pertama, klien kami tidak hadir karena berada di luar daerah sehingga kami meminta penjadwalan ulang kepada pihak kepolisian”, ungkap Kuasa Hukum PT BNP, Dr Fachmi Jambak SH MH, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, menghadiri panggilan penyidik kali ini, kliennya menyampaikan proses mendapatkan ijin penambangan di kawasan IUP Marombo.
“Yang penyidik tanya seputar ijin penambangan dan dokumen yang kami miliki, sudah kita serahkan untuk diperlihatkan kepada penyidik,” jelasnya.
Fachmi menegaskan bahwa terkait aktivitas ilegal perusahaan, pihaknya sudah memiliki perizinan lengkap dan secara prosedur sudah sesuai.
“Memang ada perbedaan, tapi kami juga punya dasar untuk mengklarifikasi apa yang disangkakan kepada klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan 6 alat berat diantaranya 5 excavator dan 1 unit bul dozer yang berada di kawasan pertambangan blok Marombo Konut.
Comment