KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalami dugaan ilegal mining di pulau Laburoko yang terletak di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Saat ini, total 2 orang ahli dan 3 orang saksi telah dimintai klarifikasi sebagai tindak lanjut dugaan illegal mining tersebut.
“Sementara ini 2 ahli dan 3 saksi,” Ujar Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, di Pulau Laburoko pernah ada IUP yang aktif, namun telah berakhir ditahun 2020 lalu.
“Pulau Laburoko pernah ditambang pada saat masih berlaku IUP PT Duta Indonusa. Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010, (IUP PT Indonusa) yang berakhir pada tanggal 27 April 2020,” jelasnya.
Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, timnya sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi Pulau Laburoko pada 21 Juli 2023. Namun, timnya tidak mendapati kegiatan penambangan, dan hanya menemukan bekas-bekas penambangan di pulau tersbeut.
“Hingga saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli illegal mining, termasuk di Pulau Laburoko,” katanya
“Bekas penambangan jelas ada, sebagaimana saya jelaskan bahwa sebelumnya ada IUP resmi disana yang berkegiatan,” ungkapnya. (**)
Comment