KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (KUHP-SULTRA) resmi laporkan dugaan keterlibatan PT Bumi Nusantara Researces (BNR) dan beberapa oknum dalam skandal korupsi Pertambangan PT. Antam upbn Konut, Rabu (6/9/2023).
Ketua Umum KUHP-Sultra Aldi Lamoito mengungkapkan, telah terjadi jual beli ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT Antam Eks Wanagon, dimana SI kapal liken pada tanggal 12/13 Desember 2022 dengan nama kapal TB Natasha Sukses/BG Permata PLA 3312 memuat ore menggunakan jetty PT Cinta Jaya dan dokumen PT Mandala Jayakarta.
Disebutnya, jumlah ore nikel yang dimuat sebesar 10.000 MT (+- 5%), pembeli dari pada ore tersebut yaitu PT BNR dengan kadar Ni 1.8% Femax 2.9% siO2 Max 4.1% .
“Ada satu perusahaan trader dan oknum yang juga terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal, yakni PT BNR dan Oknum inisial TS,” ungkapnya.
keterlibatan TS diduga kuat dalam mengurus domumen dan memfasilitasi PT BNR sehingga terjadinya jual beli ore ilegal.
“Perlu kita ketahui bahwa TS menambang di eks Wanagon, diduga kuat ore tersebut berasal dari eks Wanagon WIUP Antam, lalu menjualnya menggunakan dokumen PT. MJK,” tambahnya.
Aktivis yang biasa disapa Aldi tersebut mengungkapkan jati diri oknum TS yang merupakan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Konawe.
“Oknum TS adalah salah satu kader dari partai PPP yang akan maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Konawe yang wajib dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya mendukung penuh kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengusut tuntas kerugian Negara di bidang pertambangan, khususnya di WIUP Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
“Kami akan membawa dokumen lengkap beserta dokumen transaksi pembayaran yang akan dibayar sebesar Rp4.508.033. 850 untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT BNR dan oknum TS,” tutup Aldi.
Comment