KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aksi besar-besaran dilakukan Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Rabu (06/09/2023).
Dua persuhaan pun disebut melakukan tindakan melawan hukum, yaitu PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bumi Nusantara Reseaces (BNR).
Massa aksi meminta Kejati Sultra memeriksa PT GNN dan PT BNR yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Aksi unjuk rasa sempat terjadi adu jotos dengan pengamanan saat peserta aksi berusaha untuk menerobos masuk ke halaman kantor Kejati Sultra.
Jenderal lapangan massa aksi, Pauzan Dermawan dalam orasinya mengatakan, kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat.
“Kedua Perusahaan trader diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel illegal di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta,” kata pimpinan massa aksi, Pauzan Dermawan dalam orasinya.
Kedua Perusahaan ini, kata Fauzan, diindaksi terlibat dalam pemalsuan Laporan Hasil Verifikasi dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta dengan Nomor LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022, dan PT GNN dengan Nomor LHV: LHV. KDR.3270/CS/DES/2022.
Bukan hanya itu, kedua perusahaan juga disinyalir menggunakan kapal tongkang dan tagboot yang bersandar di salah satu jetty di Blok Mandiodo, yakni kapal yang digunakan PT GNN yaitu TB Maitreya I/BG Teratai Putih II. Sedangkan PT BNR menggunakan kapal bernama TB Natasha Sukses/BG Permata PLA 3312.
Berdasarkan temuannya, Pauzan Dermawan meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan GNN dan BNR.
“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut. Pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan milyar,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, namun tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (**)
Comment