EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mardani Maming akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun pidana penjara.
“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/9).
Ali menjelaskan, eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain pidana badan, Mardani yang mantan politikus PDI Perjuangan ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani juga terbukti menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 atau Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selai itu, tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani. Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan.
“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud,” pungkas Ali. (edisi/fajar)
Comment