KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan kewajiban bagi anak-anak mengikuti TK/PAUD sebelum memasuki pendidikan sekolah dasar selama 1 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina mengatakan bahwa penegasan itu dilakukan untuk memasifkan penetapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 57 Tahun 2020 tentang pelaksanaan wajib PAUD minimal satu tahun.
“Penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap sejak penetapan pada 2020 lalu,” katanya usai mensosialisasikan perwali nomor 57 tahun 2020 kepada para kepala sekolah TK/PAUD dan SD se Kota Kendari, Kamis (24/8/2023).
Ia menekanankan bahwa, salah satu syarat penerimaan siswa di satuan pendidikan sekolah dasar harus ada surat keterangan PAUD selama 1 tahun.
Di mana kategori usia anak PAUD ini mulai 3-5 tahun. Sementara usia minimal untuk masuk SD yakni 6 tahun.
“Perwali mulai 2020, jadi jelas setelah terbit Perwali tidak begitu langsung diterapkan pelan-pelan,” ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini penerapannya telah mencapai 90 persen dan akan terus melakukan disosialisasikan agar penerapannya dapat merata di seluruh sekolah dasar di Kota Kendari. (Irna/dir)
Comment