KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK)
SK ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi izin pendirian gerai Alfamart, pada Rabu (23/8/2023) malam.
Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah muda dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sultra.
Mantan walikota tersebut, dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari terakhir.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Sulkarnain Kadir resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka pada 14 Agustus 2023 pekan lalu.
“Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ucap Ade Hermawan, pada Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka lantaran meminta uang Rp700 juta kepada Menejer Corcom PT MUI Arfi Lutfian Nursandi untuk membiayai proyek pengecatan kampung warna-warni.
“Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart. Padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai APBD tahun 2021,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga meminta saham 5 persen dari 6 gerai Alfamart dengan nama lokal Anoa Mart melalui perusahaannya, CV Garuda Cipta Perkasa.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka. Dua tersangka lain yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Sulkarnain Kadir, Syarif Maulana.
Comment