KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.966 gram dan ganja 1.903 dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/8/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP Sultra, kurun waktu Juli-Agustus 2023.
Plt Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso, mengatakan bahwa dari kasus tersebut pihaknya mengamankan 3 orang tersangka dan hingga saat ini BNNP Sultra terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerjasama yang kuat antara Asperindo dan pihaknya, sebab modus yang sekarang sering digunakan para pelaku adalah mengirim narkotika dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Kata dia, semua narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari luar kota, baik jenis ganja maupun sabu-sabu. Pihaknya belum pernah menemukan ladangnya di Sultra tapi narkoba itu didatangkan dengan menggunakan jasa ekspedisi.
“Sabu-sabu ini berasal dari Medan, Aceh kemudian dikirim ke sini. Kalau ganja ini dari Riau, Sumatera. Ini kita ungkap bulan Juli semuanya,” katanya usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra.
Pengungkapan itu kata dia merupakan fenomena gunung es, artinya kasus baru yang diungkap sehingga kemungkinan besar masih banyak yang belum terungkap.
“Ini baru di BNNP, belum di Polda. Artinya peredaran memang cukup besar dengan menggunakan jasa ekspedisi,” katanya.
Ia menyampaikan, modus yang digunakan yaitu dengan cara menyamarkan identitas pengirim dengan identitas penerima sehingga membutuhkan kecermatan untuk mengungkapkan penyebaran narkotika tersebut.
Pengungkapan pengiriman ganja dan sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya pengiriman yang diduga berisikan narkoba, kemudian pihak ekspedisi melaporkan hal tersebut ke BNNP Sultra.
“Setelah itu kami melakukan penyelidikan control delivery yang akhirnya kami mengkap dua orang pelaku,” jelasnya.
Untuk pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan cermat dan mendalam, kemudian berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan yang ada di kota.
“Pada tanggal 19 Juli kita mengidentifikasi bahwa barang itu berasal dari luar kota dan kita buntuti. Pelaku itu kita bisa amankan di TKP,” pungkasnya. (**)
Comment