KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Rabu (23/8/2023).
Plt Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkoba menggunakan jasa ekspedisi dengan modus yaitu menyamarkan identitas pengirim dan identitas penerima.
Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan kecermatan yang perlu terus ditingkatkan. Sehingga, BNNP Sultra melakukan kerjasama dengan Asperindo agar bisa lebih intensif dan lebih meningkatkan pengungkapan yang lebih besar lagi.
“Sebagai bukti komitmen BNNP terhadap upaya pemberantasan kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas narkoba,” ungkapnya.
“Karena ini tidak bisa dikerjakan sendiri, tetapi harus bersinergi secara bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Asperindo Sultra, Mustdajab mengatakan bahwa dia bekerja sama untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sultra.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan BNN Pusat, sehingga pihaknya hanya menindaklanjuti kerjasama di daerah khususnya di provinsi Sultra.
“Kami dari asosiasi akan bersama-sama dengan BNN untuk mengantisipasi atau membantu dalam pendistribusian ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. (**)
Comment