KENDARI, DISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari inisial DM.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi intel Kejari kota Kendari, Bustamil, Senin (24/7/2023)
Selain Direktur PDAM kota Kendari, Kejari juga menetapkan kuasa direktur CV Karya Sejati,
“Setelah kita melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang saksi-saksi, kita simpulkan direktur PDAM inisial DM sebagai tersangka,” katanya saat ditemuai wartawan, di ruang kerjanya.
Diketahui Kejari Kendari mengungkap adanya dugaan korupsi proyek pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa.
Penyelidikan dugaan korupsi karena dari dana proyek tersebut, realisasi anggaran hanya senilai Rp7,5 miliar saat pengerjaan selesai.(**)
Comment