Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Proyek Tahun 2020 di BPBD Butur

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tiga orang tersangka atas perkara dugaan korupsi proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2020 lalu.

Proyek yang dimaksud yaitu pembangunan pengamanan pantai penahan ombak di desa Wantulasi, kecamatan Wakorumba Utara, yang menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp 3,37 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut yaitu YH selaku KPA sekaligus PPK proyek itu, MYY selaku pihak kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri dan AR pihak konsultan pelaksana.

Kepala Kejari Muna Agus Ba’ka Tangdililing mengungkapkan, penetapan tersangka para pihak setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan menemukan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti, termasuk keterangan para saksi dan ahli, juga perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra),” terang Kepala Kejari Muna usai upacara HUT Kejaksaan ke-63,Sabtu (22/7/2023).

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,060 miliar,” sebutnya.

Meski para tersangka sudah diumumkan, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan, sebab masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan.

“Para tersangka juga masih kooperatif. Setelah berkas pemeriksaan beres, tersangka langsung akan dilakukan penahanan untuk menjalani proses dipersidangan,” pungkasnya. (**)

Comment