Diduga Cuci Uang Rp 210 M, Bupati Mamberamo Tengah Akan Diadili di Makassar Pekan Depan

EDISIINDONESIA.id – Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak akan menjalani sidang perdana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pekan depan.

Sidang perdana tersebut terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang.

“Nantinya tim Jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud,” ujar Ali, Rabu (19/7/2023).

Ali mengungkapkan, nilai TPPU dari Ricky Ham Pagawak senilai Rp210 miliar. Saat ini, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis milik dari Ricky Ham Pagawak.

“Di antaranya apartemen, kemudian 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek, dan juga sejumlah uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah,” kata Ali.

Ali menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan sebagai bagian dari efek jera pada koruptor, selain dihukum dengan pidana badan atau penjara.

“Kalau dalam bahasa lain para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi, yang kemudian kami terapkan dengan pasal TPPU,” terangnya.

“Pada gilirannya nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu, tentu akan dituntut untuk dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya,” pungkasnya. (edisi/rmol)

Comment