Tembus Jaringan Lapas Demi Biaya Kuliah, Mahasiswa Ini Terciduk BNN Edarkan Sabu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang mahasiswa berinisial LS (22) nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menariknya, setelah bisnis haramnya tercium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dan berakhir dengan penangkapan, LS malah meminta keringanan dengan alasan menjalankan bisnis haram lantaran kebutuhan biaya kuliahnya.

Hal itu dibenarkan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Brigadir Muh. Nasrul.

Dia menyebut, saat diinterogasi, LS mengaku nekat mengedarkan sabu karena kebutuhan biaya kuliah.

Dia nekat melakukan itu sebab mendapat tawaran dari jaringan lapas. Dari sana LS mendapat sabu.

“Nah ini masih kita selidiki, katanya dari pengakuan pelaku dia sudah dua kali mengambil barang haram itu dari seseorang dari dalam lapas Kendari yang kini masih diselidiki,” ujarnya.

Hanya saja, keterangan itu belum cukup jelas, sebab LS mengaku tak tau nama pemberi Sabu jaringan lapas tersebut.

“Dia hanya dijanjikan upah satu juta apabila semua sabu itu terjual,” kata Nasrul saat konferensi pers dikantornya, Selasa (11/7/23).

Diketahui LS ditangkap disalah satu rumah kost di bilangan Jalan Belibis, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Saat di tangkap, pihaknya menemukan barang bukti di dalam kamar kost milik LS.

“Kami menemukan, empat sachet plastik bening diduga berisikan sabu berat bruto 9,10 gram, 12 pipet berwarna merah berukuran pendek, empat sendok takaran sabu, dan satu timbangan digital,” terangnya.

Olehnya itu, Nasrul menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LS disangkakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,” tukasnya. (**)

Comment