MUNA, EDISIINDONESIA.id – Langkah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial BHI pada Dinas Pariwisata (Dispar) Muna Barat (Mubar) untuk berupaya kabur dari aparat kepolisian dipastikan tidak akan panjang.
Pasalnya, setelah rangkaian pemeriksaan sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, BHI tidak lagi kooperatif terhadap panggilan penyidik Polres Muna.
Kini wajah BHI disebarluaskan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Asrun mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung serba guna dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD) desa Bero Kecamatan Tiworo Utara tahun 2018.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Jelasnya.

Sementara, Kanit Tipikor Polres Muna Aiptu Markus menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 428 juta.
“Tindakan itu dilakukan tersangka dikala menjabat sebagai Camat Tiworo Utara juga menjadi Pj Kepala Desa Bero,” terangnya melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (7/7/2023). (**)
Comment