Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Dihadiri Hanya 8 Hakim MK

EDISIINDONESIA.id – Sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi.

Salah satu hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adam sedang bertugas ke luar negeri.

Sidang ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi di antaranya Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” kata juru biara MK Fajar Laksono, Kamis (15/6/2023).

Fajar memastikan, tidak lengkapnya sembilan hakim tak menjadi permasalahan atau melanggar hukum. Pasalnya, sidang pleno bisa dihadiri minimal oleh tujuh hakim konstitusi.

“Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 hakim, kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” tegas Fajar.

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sistem proporsional tertutup, menjadi proporsional terbuka.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Mereka berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut para pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik. (edisi/jawapos)

Comment