Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pemuda diduga merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat hendak mengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisial AA (23) diringkus di salah satu perumahan, di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut pengakuan AA dirinya menerima barang haram tersebut dari keluarganya yang tengah mendekam di balik jeruji besi lapas Kendari berinisial DT.

“Dari tangan AA kami menemukan barang bukti satu sachet plastik bening terlilit solasi hitam diduga berisikan sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (13/6/2023).

Kemudian saat rumah AA digeledah, kata Hamka, pihaknya kembali menemukan dua sachet plastik yang masih terbungkus potongan pipet.

“Saat penggeledahan didalam kamar AA kami temukan dua paket sabu terbungkus potongan pipet, berat 18,90 gram,”terangnya.

“Selain itu, kami juga menemukan dua unit timbangan digital, dua bal sachet plastik bening kosong, dan satu Handphone Android,” tambahnya.

Hamka juga menyebut, berdasarkan hasil interogasi pihaknya, AA mengaku akan diberi upah sebanyak Rp 2.000.000 dari pria berinisial DT apabila sabu tersebut telah habis diedarkan.

“Saat ini penyidik dan tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik keberadaan DT,” tutup Hamka. (**)

Comment