EDISIINDONESIA.id- Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP Negeri 1 Jambi, sedang menarik perhatian publik karena kritiknya terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari. Namun, sebagai akibat dari kritiknya tersebut, Syarifah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Jambi.
Syarifah, seorang remaja berjilbab, mengatakan bahwa ia sedang berjuang untuk hak dan keadilan neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia. Namun, yang mengejutkan bagi Syarifah adalah perlakuan kurang baik yang diterimanya dari Pemerintah Kota Jambi.
Mahfud MD terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa datang ke Jambi.
Ia melakukan hal tersebut sebagai bentuk responsnya kepada Syarifah yang menyuarakan keadilan untuk neneknya yang dianggap telah didzolimi pemkot Jambi.
“Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud MD, dikutip pojoksatu.id dari akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, (5/6/2023).
Mahfud MD meminta timnya yang datang ke Jambi itu untuk melindungi hingga menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Syarifah mengkritik Pemkot Jambi dan mengatakan bahwa Wali Kota Jambi dan perusahaan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Syarifah berujar bahwa pada tanggal 2 Juni 2023 ia dipanggil Tim Siber Polda Jambi.
Ia memenuhi panggilan tersebut karena, mengira bahwa panggilan itu terkait dengan laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya seorang pelacur di media sosial.
Di sana, ia didampingi kuasa hukum bernama Evi yang disediakan oleh Polda Jambi.
Ternyata, kuasa hukumnya itu mengaku mendampinginya untuk perkara yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi atas tindakannya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Syarifah dilaporkan dengan pasal berlapis.
“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” kata Syarifah, seperti dikutip pojoksatu.id, Senin, (5/6/2023).
“Tentang saya menyuarakan keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” imbuhnya.
Ia mengatakan selama hampir 10 tahun rumah dan sumur neneknya dirusak oleh perusahan China yang tak bertanggung jawab. (edisi/pojoksatu)
Comment