Ketua DPRD Kota Kendari Gunakan Mobil Dinas Daftar ke KPU, Bawaslu: Kami Sementara Kumpulkan Alat Bukti

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan terlihat menggunakan mobil dinas berplat DT 3 E, saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg) di KPU.

Tampak pula mobil berplat berwarna merah itu terparkir tepat di halaman kantor KPU Kota Kendari.

Diketahui, Subhan kembali maju sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Wua-wua dan Kadia.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menganggap, pemakaian fasilitas negara untuk kegiatan Partai Politik melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Kami sementara mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengambil langkah selanjutnya, memproses dugaan pelanggaran pemilu,” katanya kepada awak media, Jumat (12/5/23).

“Kami belum bisa putuskan sekarang juga, karena ada proses yang akan kami lakukan,” tandasnya.(**)

Comment