KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, kini Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran terhitung 1 Mei-14 Mei 2024.
Hal itu merupakan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan DPD dapil Sultra.
Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir melalui Kepala Kasubag Teknis dan Parhumas Samsu Agusdar menyampaikan bahwa terhitung 1 Mei-14 Mei merupakan proses pendaftaran.
“Berdasarkan tahapan Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Mei 2023 kami membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra,” tulisnya dalam keterangan melalui grup WhatsApp Media KPU, Senin (1/5/2023).
Olehnya itu, lanjut Samsu KPU Provinsi Sultra melalui Helpdesk Pencalonan telah siap menerima Pengajuan Bakal Calon yang dimaksud.
“Terhitung tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dan dimulai pada Pukul 08.00 – 16.00 Wita,” jelasnya
“Kemudian, pada 14 Mei 2023 menjadi hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 wita berakhir hingga pukul 23.59 WITA,” lanjutnya
Selain KPU Sultra, 17 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara. Kata Samsu, juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota dalam Pemilu 2024.
Jadwal pendaftaran caleg DPRD kabupaten/ kota. Merujuk jadwal KPU Sultra, yakni 1-14 Mei 2023.
“KPU kabupaten/ kota se-Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota dprd, dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai jadwal tahapan tersebut di atas,” tukasnya. (**)
Comment