Polisi Ringkus 2 Pencuri di Wawonii, 1 Orang Masih Dibawah Umur

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian sektor (Polsek) Wawonii berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian, di Desa Bukit Permai dan Desa Wawolaa, Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial MA (20) dan R (16) yang masih dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Wawonii, IPTU Kamaruddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Amran, saat konferensi pers, Minggu (30/4/2023).

Kapolsek Wawonii, mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada awal bulan puasa, yang berlokasi di dua tempat.

“Pada awal bulan puasa ada laporan pengaduan tentang pencurian di Industri (IKM), kemudian penyidik melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan terbit pada tanggal 25 April 2023, ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP),” ujarnya.

Lanjut Kamaruddin, pada saat penangkapan barang bukti yang telah berhasil disita berupa notebook 7 dari 10 unit, 1 buah obeng, 1 unit sepeda motor, Dinamo 4 unit, 1 unit mesin katinting dan 1 buah mesin air dinamo.

“BB yang berhasil disita adalah 1 buah obeng yang digunakan untuk merusak pintu, 1 buah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, Barang Bukti ada 16 biji Dinamo, dari hasil pengembangan yang berhasil disita baru 4 biji,” ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya, di Kelurahan Kassilampe, Kota Kendari.

“Pelaku ditangkap di Kota Kendari, untuk kerugian di IKM sekitar 30 juta, dan untuk sekolah sekitar 53 juta,” tutupnya.

Tersangka MA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk tersangka R akan di lakukan pemeriksaan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Saat memberikan keterangan kepada penyidik, pelaku beralasan melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok, membeli makanan dan mau mengganti onderdil motor yang dipakainya. (**)

Comment