ASN di Sultra Bakal Kena Sanksi Jika Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal kena sanksi jika melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2023 menggunakan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas.

Ia menyampaikan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut sudah diinstruksikan kepada para birokrasi ASN.

“Terutama kepada para kepala dinas, pejabat administrator, pejabat pengawas yang punya kendaraan plat merah untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran ke kampung. Pemda Provinsi sudah memberikan peringatan dan instruksi kepada para birokrasi ASN,” ungkapnya.

Lukman mengatakan, para ASN perlu waspada pasalnya ASN Pemprov Sultra mulai dari Eselon II, III hingga IV ini akan diawasi oleh Satpol-PP.”Ada Satpol-PP, misalnya Satpol-PP pemda Provinsi punya domisili di Konawe, Kolaka, itu kita telusuri. Sekaligus mereka pulang kampung memantau,” bebernya.

Selain Satpol-PP, ada juga beberapa tokoh masyarakat yang diberikan tugas untuk memantau jika ada kendaraan dinas yang berkeliaran dalam rangka libur lebaran.

Sanksi yang diberikan pun tak tanggung-tanggung, ASN yang kedapatan tidak patuh pada peraturan gubernur ini akan dikenakan penahanan kenaikan pangkat dan sanksi lainnya.

“Kecuali plat hitam, pelarangan dari gubernur ini sudah 3 tahun berlangsung. Kalau ada yang terjadi kita akan berikan sanksi,” tegasnya.

Lanjut ia mengingatkan para ASN, khususnya lingkup Pemprov Sultra agar tidak berperilaku hedonis atau bermewah-mewah saat pulang kampung.

“Itu juga dilarang, itu akan segera diusut. Kan kita mulai libur tanggal 19-26 April, kalau ada masyarakat yang melapor kemudian dibuktikan dengan foto, akan kita panggil. Jangan cuma melapor baru tidak ada bukti betul-betul menggunakan plat merah,” tutupnya. (**)

Comment