EDISIINDONESIA.id – Kendati sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dikabarkan kembali dipanggil KPK, pagi tadi dalam rangka pemeriksaan.
Dia hadir didampingi lima orang kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.57 WIB.
Kendati begitu, Rafael memilih bungkam dan tidak melontarkan sepatah kata pun pada awak media.
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Hari ini tersangka (Rafael Alun) dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali seperti dilansir dari RMol.
Ali memastikan, seluruh proses yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dengan memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya.
Beredar kabar, setelah pemeriksaan, KPK diperkirakan akan melakukan penahanan badan pada Rafael.
Perkara gratifikasi ini diawali dengan pemeriksaan Rafael oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3).
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain. (EI)
Comment