EDISIINDONESIA.id- Kegaduhan politik yang dibuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari disikapi serius kalangan aktivis. Mereka bahkan mendesak Ketua KPU itu segera hengkang dari lembaga penyelenggara pemilu itu.
Apalagi, sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari.
Sanksi teguran itu dijatuhkan DKPP, terkait pernyataan Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu mengenai sistem pemilu proporsional tertutup.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan. Belakangan, kepemimpinan Hasyim dihebohkan soal kecurangan pemilu dalam proses verifikasi partai politik.
“Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia menjabat. Satu di antaranya dugaan kecurangan pemilu dalam proses verifikasi partai politik,” kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (2/4)
Kurnia menjalaskan, pihaknya saat itu menemukan indikasi keras keterlibatan yang bersangkutan dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang dengan meloloskan partai politik, yang tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan, disertai dengan intimidasi oleh anggota KPU RI lainnya.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar Hasyim segera hengkang atau mengundurkan diri dari jabatannya. Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas pemilu itu sendiri,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan pendapatnya atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis, (30/3).
Pemberian sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.
Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan. “Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” uhar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (edisi/jpg/fajar)
Comment