KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penjual pakaian bekas impor (cakar) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kecewa dengan larangan impor yang disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu.
Kekecewaan tersebut disampaikan salah seorang penjual Cakar di Pasar Lawata, Mandonga, Kota Kendari, Alyas Adam, saat ditemui di lapak jualan, Senin (20/3/2023).
Alyas mengaku keberatan dengan larangan tersebut, sebab menurutnya larangan tersebut akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Kota Kendari khususnya bagi para penjual pakaian bekas impor.
Apalagi kata dia, penjual cakar di Kota Kendari sekiranya ada lima ratus kios pedagang yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Kendari, seperti di Pasar Kota Lama, Pasar Panjang, Pasar Korem Mandonga, Pasar Lawata dan Pasar Lapulu.
Ia menyampaikan, pekerjaan yang sudah ia geluti selama puluhan tahun itu menjadi sumber mata pencaharian banyak warga Kota Kendari. Sehingga ia mempertanyakan alasan utama mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Untuk kita pribadi sebagai masyarakat pasti ada keuntungannya karena ini menyangkut kelangsungan hidup, saya bisa membiayai anak istri saya, bisa membangun rumah dengan hasil ini,” ungkapnya.
“Intinya garis besar saya tidak setuju bahkan kalau ada cara melawan kita melawan, bukan melawan berkelahi kita adu argumen dulu, apa kerugian dan keuntungan pemerintah dengan ini, yang jelas kami dirugikan jika dihentikan. Adapun keuntungan pemerintah dengan ini apa? kita mau tahu juga,” tambahnya.
Apalagi kata dia, para pedagang banyak yang menggunakan usaha penjualan baju bekas impor tersebut untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.
“Kami kan ada pinjaman ke bank, itu berdasarkan foto usaha ini. Jadi kalau misalkan kami di tutup, otomatis kami punya cicilan siapa yang membayar, berani saya menghadap ke bank ibarat saya lepas tangan saja,” jelasnya.
Senada, pedagang lainnya juga mengaku kecewa dengan hal tersebut. Apalagi menurutnya penjual baju bekas impor ini dapat menjadi lapangan pekerjaan dan membantu mengurangi angka pengangguran.
Sehingga ia mengaku khawatir jika benar penjualan pakaian bekas impor di berhentikan atau maka akan menimbulkan jumlah pengangguran bertambah di Kota Kendari.
“Justru ada yang kita pekerjakan satu dua orang, tidak begitu banyak keuntungannya tapi adalah untuk kehidupan sehari-hari, mencukupi. Jadi jangan lah ditutup,” ungkapnya.
Sehingga ia berharap pemerintah mengkaji ulang aturan terkait larangan impor pakaian bekas ke Indonesia tersebut. Namun, jika pemerintah memaksakan larangan penjualan cakar, ia meminta pemerintah mencari solusi lain agar para pedagang tetap bisa berusaha untuk bertahan hidup.
“Pemerintah solusinya mau ngapain ini kalau misalnya menghentikan kami penjual, mau dikemanakan lagi kami khususnya pedagang pakaian bekas,” keluhnya.
Tak hanya pedagang, masyarakat sebagai pembeli turut keberatan, sebab pakaian bekas impor banyak diminati kalngn masyarakat karena bisa mendapatkan pakaian barang kualitas bagus dengan harga miring.
“Peminat cakar ini banyak, termasuk saya sendiri. Kalaupun tidak banyak para penjual ini tidak mungkin mau bertahan hingga sekarang,” ungkap salah seorang pembeli, Isma.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo, kesal dengan menjamurnya impor pakaian bekas ke Indonesia, karena menurutnya pakaian bekas sangat mengganggu idustri dalam negeri di Indonesia.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,”katanya, Rabu (15/3/2023) lalu.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, yakni kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang di impor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, serta buruk untuk kesehatan bagi penggunanya. (Irna)
Comment