Ajukan PK, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Dipecat Kapolda

EDISIINDONESIA.id – Lima oknum Polisi yang diduga sebagai calo penerimaan Bintara Polri akhirnya dipecat.

Pemecatan dijatuhkan usai lima oknum tersebut diputus bersalah dalam sidang peninjauan kembali yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dilansir dari JPNN.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. (EI)

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Comment