Himpitan Ekonomi Jadi Dalih IRT Ini Jual Narkoba

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ibu Rumah Tangga (IRT) pada umumnya lebih memilih mengerjakan pekerjaan rumah dan mengasuh anak.

Tapi itu berbeda dengan IRT berinisial RA (36) yang malah memilih menjadi pengedar sabu.

Himpitan ekonomi diduga menjadi alasan RA melakukan tindakan kriminal tersebut.

Akibatnya RA diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari di salah satu perumahan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (17/2/23) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, terduga pelaku mengaku setelah pisah dengan suaminya. RA tidak lagi memiliki pendapatan ekonomi sedangkan ia harus menghidupi lima anaknya.

“Karena terdesak kebutuhan ekonomi. RA nekat mengedarkan Sabu-sabu,” katanya.

Di sisi lain, Hamka menerangkan bahwa penangkapan itu bermula ketika ia bersama timnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Chairil Anwar. Bahwa jalan tersebut acap kali di jadikan sebagai tempat transaksi sabu.

“Setelah mendapat laporan itu, kami bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap RA beserta barang buktinya berupa, 10 paket plastik bening diduga berisikan sabu berat bruto 22,99 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 3 potong pipet diduga pembungkus paket sabu dan 1 buah Hanphone Android,” ungkapnya

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, sambung Pria berdarah Bugis itu, transaksi dilakukan dengan cara meletakkan paket pada tempat-tempat tertentu. Atau biasa dikenal dengan sistem tempel.

RA lanjutnya mengakui mengambil tempelan sabu tersebut di Lorong Tabacci, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.

“RA mengakui sudah empat kali mengambil tempelan barang haram itu (Sabu-sabu red) dari arahan seorang lelaki inisial IL dan dijanjikan upah Rp 80.000 pergramnya,” tutur Hamka

Tambahnya, saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IL.

“RA di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” tutup pria dengan tiga balok di pundaknya itu. (Redaksi EI)

Comment