KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aktivitas Pertambangan Batu (galian C) oleh PT. Berkat Global Mulya (BGM) di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara tuai sorotan.
Pasalnya, kegiatan pertambangan batu PT. Berkat Global Mulya (BGM) di Desa Bandaeha, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara itu diduga ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, dugaan pertambangan batu ilegal oleh PT. Berkat Global Mulya (BGM) di Desa Bandaeha sudah berlangsung lama bahkan telah melakukan penjualan.
“Dari informasi di lapangan, kegiatan mereka (PT. BGM) sudah berlangsung lama, namun ironisnya kegiatan PT. BGM itu diduga tidak di sertai dengan dokumen perizinan yang resmi”. Katanya melalui keterangan tertulis yang di terima media ini, Sabtu (18/2/23).
Bahkan, lanjut Hendro, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terkait kegiatan PT. Berkat Global Mulya (BGM).
“Menurut kami ada indikasi pembiaran dalam kegiatan pertambamgan dan penjualan batu oleh PT. Berkat Global Mulya (BGM). Sebab sampai sekarang belum ada upaya penindakan yang di lakukan oleh instansi terkait”. Tutur Hendro
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, dugaan pembiaran yang dimaksud yakni berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan hingga penggunaan jalan umum untuk kepentingan haulling PT. Berkat Global Mulya (BGM).
“Dugaan kami bahwa PT. BGM ini belum mengantongi Izin Lingkungan maupun Izin Usaha serta Izin Penggunaan Jalan Umum. Sebab dalam melakukan haulling, PT. BGM menggunakan jalan umum dari Lokasi penambangan menuju dermaga Molawe”. Jelas pria yang akrab disapa Egis itu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta, agar Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) segera memanggil dan memerika pimpinan PT. Berkat Global Mulya (BGM), Kadis DLH Kab. Konut dan Kadis Perhubungan Kab. Konut.
“Permintaan kami agar pihak Polres Konut segera memeriksa pihak perusahaan dalam hal ini direksi PT. BGM serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan Konawe Utara terkait kegiatan PT. BGM di Desa Bandaeha, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara”. Tutupnya.(**)
Comment