BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di daerah ini.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi tersebut, dilakukan personil Satreskrim Polres Bombana, pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 16.30 WITA lalu.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Muhamad Nur Sultan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di depan gerbang PT. Panca Logam Makmur di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
“Petugas berhasil menyita satu unit mobil daihatsu grand max warna hitam dengan nomor polisi DT 9674 DE, serta solar sebanyak kurang 40 buah jerigen kapasitas 35 liter yang terisi sekitar 32 liter solar masing-masing jerigen, sehingga solar tersebut berjumlah sebanyak sekitar 1.280 liter,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial R alias I asal Desa Salosa, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
“Pelaku adalah pemilik mobil yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali,” ungkapnya.
Atas kasus ini, Lanjut dia, pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” ujarnya. (**)
Comment