Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Dinilai Modus Lama

EDISIINDONESIA.id – Langkah kepolisian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dinilai modus lama.

Hasya merupakan korban tertabrak pensiunan polisi dalam kecelakaan, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pola penetapan korban sebagai tersangka oleh kepolisian itu sudah menjadi hal lumrah.

“Kalau tersangka penabrak bukan anggota polisi, motifnya cuan, dengan modus jual beli pasal untuk meringankan dakwaan, membebaskan, atau menghentikan perkara,” kata Bambang kepadai, Minggu (29/1/2023).

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan polisi tidak memiliki empati dengan menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

“(Polisi, red) Itu tak berempati,” kata Bambang.

Bambang mengatakan upaya kepolisian mentersangkakan korban kecelakaan merupakan modus lama penyidik di bagian unit laka lantas, karena enggan menyelesaikan kasus.

Padahal, lanjut dia, peran polisi harusnya sampai pada penyidikan dalam suatu perkara.

“Dampak dari pernyataan polisi yang mentersangkakan korban, ahli waris bisa tidak mendapat santunan dari asuransi kecelakaan,” beber Bambang.

Bambang mendorong agar Kompolnas selaku pengawas eksternal kepolisian segera turun tangan. Sebab, kasus ini kini menjadi sorotan publik.

“Kompolnas sebaiknya juga turun untuk melakukan pengawasan,” tutur Bambang Rukminto. (edisi/jpnn)

Comment