Lapak PKL di Sekitar Pasar Sentral Kota Lama Kendari Ditertibkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekitar 80-an lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Sentral Kota Lama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, Rabu (18/1/2023).

Sebanyak 80-an lapak disekitar Pasar Sentral Kota Lama tersebut yakni, area depan pasar tempat pelelangan ikan (TPI), sepanjang jalan Pembangunan, Jalan Ir Soekarno hingga Jalan Tinumbu, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penataan kota, karena para PKL membuka lapak di bahu jalan dan median jalan.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mensosialisasikan dan memberi teguran kepada para pedagang, bersama dengan pihak Kelurahan Dapu-dapura dan Kelurahan Sodoha.

“Teguran yang diberikan karena PKL melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Satpol PP mengerahkan anggota sebanyak 123 orang yang dibantu oleh Kodim 10 orang, Polsek Kemaraya 5 orang, POMAL 4 orang, POM AD 4 orang dan Dishub sebanyak 10 orang. Serta anggota divisi penertiban dalam Satgas penataan Kota Kendari.

“Atas kesadaran teman-teman pedagang sendiri ada juga beberapa yang meminta waktu terkait dengan kondisi lapak yang permanen,” katanya.

Terpantau, kegiatan tersebut berlangsung secara kondusif hingga selesai dan pedagang menerima baik saran tersebut. “Artinya tindakan persuasif yang kami ambil,” ucapnya

Sehingga ia berharap, kedepannya kesadaran dari para PKL untuk tidak melanggar aturan yang ada serta tetap berjualan dengan tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk memasifkan ketertibannya kita akan melakukan pengawasan intens, di mulai sore dan seterusnya,” tutupnya.

Tempat sama, salah seorang pedagang ayam potong yang berjualan di area trotoar jalan sekitar pasar sentral Kota lama, Rizal mengaku tidak keberatan dengan penertiban tersebut.

“Tidak masalah, asalkan seragam atau disamakan semua, tidak tebang pilih, tidak ada masalah,” katanya.

Kata dia, penertiban tersebut harus dilakukan secara seragam agar tidak Ada kecemburuan antar para pedagang yang berjualan dengan tidak mematuhi aturan dari pemerintah kota Kendari. (**)

Comment