Mantan Pj Desa Warambe dan Kades Terpilih Sewenang-wenang Ganti Perangkat

MUNA,EDISIINDONESIA.id – Mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Warambe Kecamatan Parigi bersama Kades terpilih desa Warambe sewenang-wenang melakukan pergantian perangkat desa.

Pasalnya, dalam petikan SK yang diterima oleh perangkat desa yang diganti terdapat kejanggalan. Dimana, antara tanggal pergantian dan penyerahan SK tersebut ada interval waktu yang cukup jauh.

Salah seorang perangkat Desa Warambe, Dewi Oktavia merasa lucu dengan proses pergantian dirinya. Sebab, tidak ia ketahui apa yang menjadi landasan mantan Pj Kades melakukan pergantian.

“Lucu, licik dan menarik menurut saya. Pj Kades Warambe mengeluarkan SK pemberhentian tertanggal 26 Desember 2022. SK itu diberikan ke saya pada tanggal 16 Januari 2023,” cetus Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesra, Rabu (18/1/2023).

Dia mengaku tidak keberatan atas pergantian tersebut. Hanya saja, yang mengganjal dihatinya proses pergantian tidak menyertakan alasan yang rasional.

“Ketika saya pergi ketemu mantan Pj dan pertanyakan itu jawabannya plin plan. Malah dia lemparkan ke bendahara pa Suandri. Saat saya tanya pa Suandri dia juga tidak tau apa-apa,” kesalnya.

Sementara itu, mantan Pj Kades Warambe, Ahmad Sutomo ketika hendak dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan media ini.

“Nanti saja pak, saya lagi sibuk.” singkatnya sembari mematikan telepon selulernya.

Lain lagi dengan Kades Warambe Muhammad Anzar, ketika akan dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.

“Nanti Konfirmasi saja sama pak Pj,” ketusnya. (**)

Comment