KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemprov Sultra menyerahkan piagam penghargaan dari PPPA bagi dua sekolah yang meraih predikat ramah anak.
Dua sekolah tersebut yakni di yakni SMK 1 Kolaka dan SMPN 9 Kendari yang telah berhasil meraih predikat sekolah ramah anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepala Dinas DP3AP2KB Pemprov Sultra, Andi Tenri Silondae mengatakan bahwasanya pemberian pengharapan pada dua sekolah yang ada di Sultra tersebut karena sudah terverifikasi dan dinyatakan memenuhi standar sebagai sekolah ramah anak.
“Olehnya itu pihak kami telah menyerahkan piagam serta sertfikatnya kepada DP3A Kendari dan Kolaka yang selanjutnya akan menyampaikan ke pihak sekolah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19/12/22 kamarin.
Lanjut Tendri,Sekolah ramah anak merupakan salah satu persyaratan untuk mendapat predikat kota layak anak,Tahun 2022 ini, Kota Kendari sendiri mendapat predikatnya dan Kabupaten Kolaka ialah madya untuk Kota Layak Anak.
Dia berharap, dengan penghargaan tersebut, kabupaten lain dapat termotivasi dan mengikuti jejak kota Kendari maupun Kab. Kolaka terkait penghargaan tersebut,
Penghargaan sekolah ramah anak maupun kota layak anak.
Untuk itu ia minta butuh peran semua pihak baik dari pemerintah, masyarakat dan seluruh OPD termasuk dari keamanan. Seperti Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk mendukung program sekolah ramah anak ini.
Sementara itu, Neny selaku perwakilan DP3A Kolaka, mengatakan, berbagai persiapan dilakukan terkait penilaian Sekolah Ramah Anak,Termasuk melengkapi indkator penilaian dan hasilnya pihaknya mendapat 94, 67.
“Keterlibatan SKPD pun sangat mendukung, kondisi dan program dari sekolah pun mendapat penilaian. Nilai plus dari SMK 1 Kolaka bisa saya katakan, mereka mebuat tim anti perundungan yang menambah nilai,” ucapnya.
PLT Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Arsyaidar Habri
Menerangka,Pengahargaan yang diberikan Kementerian DP3A kepada dua sekolah tersebut ialah Satuan Pendidikan Ramah Anak Terstandarisasi Nasional.
Ia menambahkan dua sekolah ini yang memang kita usulkan ke pusat dan telah memenuhi indikator serta masuk standar nasional,”Kedepan kita harap ada sekolah lain yang diusulkan baik kota maupun kabupaten,” katanya.
Adapun komponennya ialah kebijakan SRA (Pembuatan papan nama SRA, komitmen tertulis, SK Tim SRA dan program yang mendukung) , pelaksanaan proses belajar yang ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak, sarana dan prasarana, partisipasi anak, dan orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, stake holder dan lainnya.
“Sekolah diminta untuk pengisian borang dan penilaian langsung oleh pusat, kami hanya membantu apa yang diperlukan sekolah,”Pungkasnya.(**)
Comment