KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pagelaran kesenian atau hiburan seperti konser dengan menghadirkan artis-artis Ibu Kota saat ini tengah marak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut berpengaruh terhadap pendapatan dan menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota Kendari, sebab realisasi pajak hiburan untuk tahun 2022 ini telah melebihi target.
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang Wilayah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Samuddin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/12/2022).
Samuddin mengatakan pagelaran kesenian atau hiburan seperti konser dikenakan pajak. Namun, ada kriteria event dikenakan pajak yakni hanya event yang menarik kontribusi atau pemungutan bayaran ke konsumen.
“Misalnya seperti konser yang melakukan penjualan tiket, maka patut dikenakan pajak,” katanya.
Adapun besaran pajak hiburan yang ditarik oleh Pemerintah Kota Kendari, yakni 10 persen dari pendapatan atas pagelaran kesenian tersebut.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Termasuk aturan turunannya di Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Terhadap pergelaran kesenian tarifnya 10 persen dari omset, misalnya harga tiketnya Rp. 250 ribu, dikalikan 100 tiket, pajaknya 10 persen dari total pendapatan itu,” jelasnya.
Samuddin mengakui akhir-akhir ini banyak event organizer yang mendatangkan artis di Kota Kendari ini. Tentu saja hal itu menjadi angin segar bagi Pemkot Kendari karena realisasi pajak hiburan di Kota Kendari melebihi target.
Di mana selama 2022 pihaknya menargetkan pendapatan pajak dari pagelaran kesenian mencapai Rp. 80 jutaan. Namun di akhir tahun ini, realisasi pajak tersebut meningkat sekitar 200 persen dari target.
“Perkiraan kita akan sunyi, ternyata meningkat. Karena 2 tahun terakhir tidak ada event yang mendatangkan artis karena pandemi COVID-19.” ungkapnya
“Di samping menghibur masyarakat Kota Kendari juga bisa memberikan kontribusi terhadap pajak daerah utamanya pajak hiburan. Tahun 2023 rencana akan kami naikkan targetnya,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap event yang akan di gelar di Kota Kendari wajib untuk melapor ke Bapenda Kota Kendari, baik event yang memungut biaya atau menjual tiket, maupun kegiatan yang gratis.
“Sebelum melakukan konser mereka melapor dulu ke sini, setelah melapor baru mengambil izin ke Polres minta rekomendasi ke Polres Kemudian dari Polres ke Polda untuk meminta pengamanan,” Pungkanya. (**)
Comment