Diduga Terlibat Skandal Dokumen Terbang dan Penggunaan Jetty Ilegal, Polda Sultra Didesak Panggil PT VDM dan Syahbandar Lapuko

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria, Hendro Nilopo, Rabu (27/10/2022).

Menurutnya, salah satu wilayah pertambangan yang harus ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan. Sebab kata dia, wilayah tersebut sangat riskan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Salah satu kegiatan pertambangan yang tengah di monitor oleh Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) yakni kegiatan pertambangan PT. Visi Deptindo Mineral (VDM) yang diduga kuat terlibat dalam skandal Dokumen Terbang dan penggunaan jetty ilegal.

“Jadi harapan kami, agar pihak Polda Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT. Visi Deptindo Mineral untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal Dokumen Terbang hingga penggunaan jetty ilegal”. Katanya melalui siaran pers Konutara yang diterima media ini, Kamis (27/10/22).

Pemuda yang akrab disapa Egis itu menjelaskan, bahwa PT. VDM diduga kuat melakukan kegiatan bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal. Selain itu, PT. VDM juga diduga memfasilitasi dokumen kepada oknum-oknum yang terindikasi melakukan penambangan ilegal di Eks IUP PT. Sambas Mineral Mining dan sekitarnya.

“Jadi persoalan disana (Kec. Palangga) sangat komplek, mulai dari kegiatan penambangan secara ilegal, fasilitas dokumen terbang, penggunaa jetty ilegal hingga penerbitan Surat Izin Berlayar oleh KUPP Kelas III Lapuko”. Terangnya

Oleh karena itu, Konutara juga mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko terkait dengan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT. Visi Deptindo Mineral (VDM).

Padahal, menurutnya, penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas III Lapuko seharusnya tidak menerbitkan SIB atau SPB bagi perushaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat.

“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah. Nah, ketika Syahbandar mengamini atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT. VDM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu terjadinya tindak kejahatan pelayaran”. Tuturnya

Hendro Nilopo, selaku pimpinan Konutara juga menegaskan, pihaknya akan segera bertandang ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI, jika apa yang menjadi tuntutannya tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

“Insyaa Allah kami menunggu tindakan dari APH di daerah, namun jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan terkait tuntutan kami. Maka kami akan langsung bertandang ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI”. Tutupnya.(**)

Comment